TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman
Indonesia (LMK Pappri) yang mengurus dan mengelola royalti hak terkait
bagi para musisi dan penyanyi, telah mendistribusikan royalti kepada
seluruh anggotanya yang berjumlah 489 orang.