Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif LMK PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik republik Indonesia) yang mengurus dan mengelola dan mendistribusikan royalty Hak Terkait, bagi para musisi dan penyanyi, hari ini mendistribusikan royalty kepada sekitar 474 lebih anggotanya. Total royalty yang dibagikan tahun ini mencapai 1,69 miliar rupiah.
Jika dibanding tahun lalu yang jumlahnya mencapai angka Rp 1,1 miliar, maka tahun ini mengalami peningkatan kurang lebih sekitar 500 juta rupiah. Uang tersebut, didapat melalui penggunaan karya para musisi di sejumlah tempat hiburan seperti Rumah Karaoke, Restauran, Stasiun Televisi, Mal-Mal, Hotel dan beberapa tempat hiburan lainnya, yang di kumpulkan atau di collect oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Editor: FX Ismanto