Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia
Liputan6.com, Jakarta LMK PAPPRI (Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik
Rekaman Indonesia) kembali mendistribusikan royalti kepada seluruh
anggotanya yang berjumlah 489 orang. LMK PAPPRI memang lembaga yang
mengurus dan mengelola royalti Hak Terkait bagi para musisi dan penyanyi.
Mengingat hingga saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka pembagian atau pendistribusian royalti tidak dilakukan dengan cara berkumpul seperti biasanya. Melainkan dengan cara transfer ke rekening anggotanya. Hal ini sesuai anjuran pemerintah untuk memotong mata rantai penularan Covid-19, dengan tetap melakukan prokes.
Ketua Umum LMK PAPPRI Dwiki Dharmawan mengaku bersyukur bahwa di masa Pandemi-19 yang belum jelas kapan berakhirnya ini masih bisa membagikan royalti kepada para penyanyi dan musisi.
“Alhamdulillah, meskipun kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tetapi LMK PAPPRI masih bisa menyampaikan amanahnya untuk mendistribusikan royalti Hak Terkait kepada anggotanya,” ujar Dwiki Dharmawan dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.