TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman
Indonesia (LMK Pappri) yang mengurus dan mengelola royalti hak terkait
bagi para musisi dan penyanyi, telah mendistribusikan royalti kepada
seluruh anggotanya yang berjumlah 489 orang.
Liputan6.com, Jakarta LMK PAPPRI (Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik
Rekaman Indonesia) kembali mendistribusikan royalti kepada seluruh
anggotanya yang berjumlah 489 orang. LMK PAPPRI memang lembaga yang
mengurus dan mengelola royalti Hak Terkait bagi para musisi dan p..